Dokumen Lingkungan UKL-UPL Eksploitasi Emas DMP Blok WPR Gunung Simbe

BAB I

PENDAHULUAN

 1.1.  Latar Belakang

 Pembangunan industri pada sektor usaha bidang pertambangan mineral logam Emas DMP di Kecamatan Sekotong merupakan suatu upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan bila ditinjau dari segi pola kehidupan masyarakat sangat berhubungan langsung dengan peningkatan kebutuhan barang dan jasa, pemakaian sumber-sumber energi, dan konsumsi kebutuhan primer lainnya. Sehingga pemanfaatan sumber daya alam seperti Industri pertambangan mineral logam emas baik dengan skala kecil maupun skala besar yang mengabaikan kaidah lingkungan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang terasa dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Oleh karena itu pembangunan berkelanjutan merupakan suatu upaya dan pendekatan dalam pemanfaatan sumber daya alam melalui suatu pendekatan pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Pengelolaan lingkungan bagi industri di bidang usaha tambang mineral logam merupakan hal terpenting dari suatu kegiatan usaha yang harus dilakukan agar industri tetap berjalan dan berkelanjutan. Pembangunan industri yang berkelanjutan mencakup tiga aspek yaitu lingkungan (environment), ekonomi (economy) dan sosial/ kesempatan yang sama bagi semua orang (equity) yang dikenal sebagai 3E. Aspek lingkungan tidak berdiri sendiri namun sangat terkait dengan dua aspek lainnya. Dalam kegiatan internal industri, peluang untuk memadukan aspek lingkungan dan ekonomi sangat besar, tergantung cara mengelola lingkungan dengan bijak dan menguntungkan. Faktor sosial yang sebagian besar menyangkut masyarakat sekitar atau di luar industri juga sangat terkait dalam pengelolaan lingkungan.

               Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar kriteria baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dimana ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penaggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dalam peraturan pemerintah.

Mengingat kebijaksanaan pembangunan di Indonesia yang harus berwawasan lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang–Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting diwajibkan untuk mengelola dampaknya. Sementara setiap kegiatan yang tidak wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) yang tercantum didalam Surat Keputusan Menteri Negeri Lingkungan hidup No.39 tahun 1996. Kewajiban pengelolaan lingkungan ini dipertegas dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 17 Tahin 2001.   Dan kemudian sebagaimana diisyaratkan oleh Peraturan Pemerintah No. 27 Thn 2009, setiap penaggung jawab kegiatan atau usaha wajib mengajukan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).

Berdasarkan hal diatas, Kelompok Usaha Pertambangan Rakyat Koperasi Serba Usaha “LUMBUNG BATU” Desa Pelangan merasa perlu menyusun dokumen UKL dan UPL sebagai upaya untuk membangun kegiatan eksploitasi logam emas melalui penambangan rakyat yang berwawasan lingkungan dan memiliki kaidah Good Mining Practice.

1.2.      Peraturan dan Perundang-undangan yang berkaitan           

            Penyusunan dokumen UKL/UPL untuk kegiatan penambangan rakyat ini didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku antara lain :

  1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. UU No.04 Tahun 1982 tentang ketentuan – ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
  3. Keputusan Menteri Negeri Lingkungan hidup No.39 tahun 1996
  4. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999
  5. Kegiatan wajib AMDAL diatur dalam KepMenLH no.17 Tahun 2001.
  6. Keputusan Menteri Negeri Lingkungan hidup No.86 tahun 2002
  7. Kepmen ESDM 1453 K/29/MEM/2000 Pasal 4 Ayat 2(b)
  8. Peraturan Pemerintah No. 27 Thn 2009
  9. Undang-undang No. 13 Tahun 2010 Tentang UKL-UPL
  10. Peraturan Pemerintah No. 82/2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  11. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-51/MEN/1999 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik di Tempat Kerja.
  12. Peraturan Menteri Kesehatan No.907/MEN-KES/SK/VII/2002 Tentang Baku Mutu Air Bersih

1.3.      Dasar dasar pelaksanaan UKL/UPL                       

            Dasar penyusunan UKL/UPL untuk kegiatan penambangan rakyat mineral logam emas di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) gunung Simbe ini didasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 tahun 2002 mengenai “Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup” dalam surat keputusan tersebut, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 Mengenai Analisa Dampak Lingkungan Hidup bagi usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), maka diwajibkan melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL)

1.4.      Tujuan dan manfaat UKL/UPL

1.4.1    Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Lingkungan (UKL)

Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi, maka perlu disiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi.

Perubahan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi oleh daya dukung lingkungan akan menimbulkan kerugian bagi manusia di sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan hidup, kesejahteraan dan keselamatan dirinya. Rencana Pengelolaan Lingkungan merupakan bagian dari upaya pelestarian kualitas lingkungan. Meskipun demikian, rencana pengelolaan lingkungan yang telah disusun tanpa diikuti oleh aktivitas pengelolaan lingkungan tidak akan mendatangkan manfaat.

Rencana pengelolaan lingkungan ini disusun berdasarkan prakiraan dan evaluasi dampak kegiatan pada lingkungan dari studi analisa dampak yang telah disusun untuk Kelompok Ijin Pertambangan Rakyat logam emas (IPR) Koperasi Serba Usaha “LUMBUNG BATU” Desa Pelangan.

Rencana Pengelolaan Lingkungan yang disusun ini, bertujuan untuk :

  1. Mengupayakan agar perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Penambangan Emas dapat dikendalikan.
  2. Mengembangkan dampak positif agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari kegiatan Penambangan Emas.
  3. Mempertahankan daya dukung lingkungan akibat dampak dari  kegiatan Penambangan Pasir Emas.

Kegunaan dari rencana pengelolaan lingkungan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam pengelolaan lingkungan adalah untuk memperoleh kejelasan sistem pengelolaan yang akan dilakukan, sehingga dapat diketahui :

  1. Unsur-unsur pengelola lingkungan yang bertanggung jawab, tata kaitan tugas dalam bidang-bidang yang ditangani, baik sendiri maupun bersama-sama.
  2. Cara-cara institusional untuk mengembangkan sistem pengelolaan terpadu.
  3. Cara-cara teknologi untuk menangani dampak lingkungan yang sesuai dengan kemampuan finansial dari industri sebagai sumber pencemaran dan pendekatan ekonomi lainnya.

Dengan demikian, rencana pengelolaan lingkungan ini berguna, bagi :

      Pemerintah

Menghindari perusakan lingkungan hidup, seperti pencemaran kualitas air, penurunan kualitas udara, peningkatan intensitas kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Mencegah rusaknya sumber daya alam di sekitar lokasi proyek.

Menghindari pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan kegiatan lain.

Bahan acuan penilaian terhadap kelayakan rencana kegiatan dari segi lingkungan serta cara pengelolaannya sehingga dapat menjadi dasar keputusan dan perencanaan pembangunan.

Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci kegiatan pembangunan.

Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.

      Pemrakarsa

  1. Membantu pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan  yang layak.
  2. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci dari rencana kegiatan Penambangan Emas.
  3. Memenuhi ketentuan perundang–undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  4. Sarana untuk mencegah dan menangkal timbulnya isu yang negatif terhadap kegiatan Penambangan Emas.
  5. Untuk melihat masalah–masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang .
  6. Mempersiapkan cara–cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
  7. Sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyek secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan budaya.
  8. Bahan penguji secara komprehensif atas perencanaan kegiatan proyek, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan, sehingga dapat dipersiapkan penyempurnaan.

1.4.2        Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Lingkungan (UPL)

  1. Menguji efektivitas dari aktivitas atau teknologi yang digunakan untuk pengendalian dampak negatif.
  2. Menjamin agar tingkat penurunan kualitas lingkungan yang terjadi tidak melampaui ambang batas yang telah ditetapkan.
  3. Memberikan peringatan sedini mungkin tentang perubahan lingkungan yang tidak dikehendaki sehingga perbaikan suatu tindakan pengelolaan lingkungan dapat disempurnakan.
  4. Pembagian tugas antara pihak – pihak yang berkepentingan antara Kelompok Usaha Pertambangan Rakyat di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Simbe, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam rangka meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

Rencana Pemantauan Lingkungan ini merupakan penyajian sistem yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh pemrakarsa maupun oleh instansi – instansi terkait dalam pemantauan lingkungan akibat adanya kegiatan tersebut. Dengan demikian, Rencana Pemantauan Lingkungan ini dapat digunakan :

Bagi Pemrakarsa 

(1)   Memberikan arahan dalam pemantauan lingkungan hidup di sekitar lokasi kegiatan.

(2)   Mengidentifikasikan aspek kegiatan  Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) logam Emas DMP  yang dapat menimbulkan dampak penting.

(3)   Menjadi pedoman bagi pemrakarsa untuk melakukan kerjasama pemantauan lingkungan di daerah sekitarnya dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

(4)   Memenuhi persyaratan – persyaratan hukum yang berlaku.

Bagi Pemerintah Daerah

Rencana Pemantauan Lingkungan kegiatan  Penambangan Rakyat Logam Emas DMP, berguna untuk menunjang berbagai kepentingan Pemerintah Daerah di dalam pemantauan lingkungan, antara lain :

  1. Untuk membantu dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pemantauan lingkungan bagi pemrakarsa.
  2. Menghindarkan kerusakan lingkungan hidup sehingga fungsinya sebagai ruang hidup dan tempat sumber daya alam ditingkatkan kualitasnya.
  3. Membantu pemerintah Kabupaten Lombok Barat  dalam pengawasan dan pembinaan pemantauan lingkungan di dalam usaha pelestarian lingkungan.
  4. Menghindarkan terjadinya konflik yang mungkin timbul antara masyarakat dan kegiatan – kegiatan lain sebagai akibat kegiatan dari pemrakarsa.

Bagi Instansi Terkait

  1. Dinas  Pertambangan dan Energi dalam usaha memberikan perijinan.
  2. Dinas Kesehatan dalam usaha menjaga perbaikan sanitasi lingkungan dan peningkatan pelayanan kesehatan, disamping penyuluhan dan pemantauan tingkat kesehatan masyarakat.
  3. Dinas Tenaga Kerja dalam usaha memberi kesempatan kerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan.
  4. Dinas Perhubungan dalam usaha mengatur arus lalu lintas.
  5. Dinas Pekerjaan Umum dalam usaha pemeliharaan jalan di sekitar lokasi kegiatan.
  6. Badan Lingkungan Hidup dalam usaha pemeliharaan lingkungan.

Bagi Masyarakat yang Terkena Dampak

  1. Untuk mengetahui kegiatan pembangunan di daerahnya sehingga dapat memanfaatkan peluang kerja sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga.
  2. Melakukan penyesuaian kehidupan dengan mengembangkan usaha atau jasa sesuai dengan kemampuan dan keterampilan.
  3. Memahami adanya kegiatan Penambangan Rakyat logam Emas DMP sehingga kesalahpahaman dapat dihindarkan.
  4. Menjaga keamanan, kebersihan, kesehatan dan kelestarian lingkungan.

1.5.      Lingkup Pembahasan

Pertama           : Pendahuluan membahas latar belakang, tujuan dan manfaat dasar dasar

pengelolaan lingkungan UKL/UPL.

Kedua             :  Deskripsi Kegiatan, identitas pemrakarsa dan identitas penyusun

Ketiga             :  Rencana kegiatan Eksploitasi Logam Emas DMP mulai dari tahap pra

produksi, tahap produksi dan pasca produksi.

Keempat          :  Membahas rona awal lingkungan mengenai suhu, radiasi matahari,

kecepatan angin, kebisingan, hidrologi dan kualitas air serta keadaan lalu

lintas.

Kelima             :  Dampak lingkungan yang diperhitungkan akan terjadi, sumber dampak,

jenis dampak dan besaran dampak yang akan terjadi.

Keenam           :  Program / Upaya pengelolaan dampak lingkungan, lembaga yang

mengelola, serta upaya pemantauan dampak yang membahas frekuensi pemantauan, tolak ukur pemantauan dan ditutup dengan rekomendasi penting RKL/RPL eksploitasi sumber daya logam emas di lokasi kegiatan.

BAB II

DESKRIPSI KEGIATAN

 2.1. Judul Kegiatan dan Pemrakarsa Kegiatan

2.1.1    Judul Kegiatan

  • Jenis Kegiatan          : Eksploitasi Emas DMP Blok WPR Gunung Simbe
  • Propinsi                    : Nusa Tenggara Barat
  • Kabupaten                : Lombok Barat
  • Kecamatan               : Sekotong

2.1.2    Identitas Pemrakarsa

  • Nama Kelompok      : Koperasi Serba Usaha ‘LUMBUNG BATU”
  • Penanggung Jawab : Muksin, S.pt
  • Alamat Sekretariat   : Dusun Mendawe Selatan, Desa Kedaro
  • No. Telp/Fax            : –

2.2.Identitas Penyusun

  • Nama Konsultan                  : PT. Mitra Mandiri Globalindo Resources
  • Penanggung Jawab  : Imam Muhajjir FP, ST. M.eng
  • Jabatan                     : Direktur Utama
  • Alamat Kantor         : Taman Vila Baru Blok B No. 11A Rt 08/02 – Bekasi
  • No. Telp/Fax            : 081227338217

Daftar Team Penyusun, antara lain :

No Nama Jabatan Kualifikasi

1

Imam Muhajjir FP,ST,M.Eng Ketua OHSAS 18001 : 1999 (Environment Management)

2

Bayu Sakti, ST Koordinator AMDAL A & B

3

Feranica Pessy, ST Anggota AMDAL A & B

4

Julianti Julie, ST Anggota AMDAL A & B

5

Fadlin Idrus, ST, IPP, M.Eng Anggota Tenaga Ahli Geologi Tambang (KTT)

6

Lebrata DTA, ST Anggota AMDAL A & B

2.3       Lokasi Kegiatan

  • Jenis Kegiatan    : Eksploitasi Logam Emas DMP WPR Blok Simba
  • Lokasi Proyek    : Dusun Rambut Petung, Desa Pelangan Kecamatan Sekotong

2.3.4. Peta Lay Out Titik Penambangan & fasilitas Produksi

            Adapun Layout titik penambangan dan fasilitas Produksi untuk wilayah penambangan rakyat Koperasi Serba Usaha “LUMBUNG BATU”, dimana luas areal Ijin Penambangan seluas 10 Ha, dengan perencanaan tiga lubang produksi (Underground Mining) dan dikerjakan oleh masing masing satu kelompok untuk setiap titik lubang produksi. Sehingga dibutuhkan tiga kelompok pekerja, dimana satu kelompok pekerja beranggotakan 7 – 10 orang.

2.4.      Batas Kegiatan

2.4.1.   Batas Lokasi Penambangan

Batas yang digunakan sebagai batas kegiatan penambangan diambil berdasarkan Batas untuk setiap Blok IPR yang berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Simba.

2.4.2.   Batas Administrasi

Batas administrasi yang termasuk dalam skala kegiatan terletak pada Kecamatan Sekotong – Desa Pelangan

2.4.3.   Batas Ekologi

Batas ekologi adalah daerah pengaruh kegiatan yang didasarkan atas batas dampak terhadap kegiatan yang dapat dirasakan oleh ekologi sekitarnya. Untuk itu batas ekologi ditetapkan dengan perkiraan luas ± 450 Ha.

2.5.      Skala Usaha atau Kegiatan

Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan pertambangan skala kecil sampai menegah untuk Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) tahap Eksploitasi mineral logam emas dan mineral pengikutnya.

  1. Luas lahan yang akan digunakan untuk kegiatan Eksploitasi adalah seluas 10 Hektar.
  2. Luas lahan untuk sarana pendukung seluas ± 2 Hektar
  3. Status lahan sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi terbatas, sedikit hutan lindung dan sebagian didalam aral hutan produksi terbatas telah menjadi lahan hak garap dengan objek pajak perorangan (SPPT), dimana lahan yang digunakan, dilakukan melalui mekanisme pinjam pakaim kawasan hutan dan mekanisme ganti rugi biaya penggarapan untuk melepas hak atas  pemilik objek pajak (SPPT) didalam kawasan hutan produksi terbatas yang diketahui oleh aparat desa terkait.
  4. Lahan yang digunakan sebagai wilayah pertambangan untuk kegiatan eksploitasi ini  termasuk kawasan hutan, berupa lahan kering dengan tumbuhan yang didominasi oleh semak, tegalan milik penduduk yang sebagian ditanami tanaman keras dan tahunan yang kerapatannya rendah dan tidak teratur.
  5. Disekitar Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berjarak ±1,5 kilometer terdapat permukiman  penduduk.
  6. f.          Jangka waktu kegiatan sesuai dengan Ijin yang diberikan untuk Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) ialah melakukan penambangan, pengolahan pemurnian dan pengangkutan penjualan  selama 5 (Lima) tahun.

About lpplmataram

Bagi anda yang membutuhkan Konsultan Lingkungan untuk menyusun Dokumen atau pelaporan UKL-UPL khususnya di wilayah NTB, kamilah solusinya. Hubungi: Putra, ST (081 736 7583) Irfan Handi, SE (081 805 768 000) Andi Kusmira, ST (081 917 960 708)

Posted on Maret 19, 2013, in Dokumen Lingkungan, UKL-UPL and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar