Arsip Blog

Perusahaan Tambang di Sekotong Masih Sebatas Eksplorasi

Giri Menang (Suara NTB) –
Keberadaan beberapa perusahaan tambang yang masuk di wilayah Sekotong Lombok Barat (Lobar) mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sekitar. Pasalnya, masyarakat menduga beberapa perusahaan tambang tersebut telah melakukan kegiatan ekploitasi tanpa seizin dari pemkab.

Senin (7/2) lalu, masyarakat Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong mendatangi Kantor Desa Batu Putih guna menyampaikan aspirasi terkait keberadaan PT Bintang Bulaeng yang dianggap masyarakat sekitar telah melakukan pencemaran lingkungan serta merusak jalur transportasi warga sekitar. Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar perusahaan bersangkutan untuk sementara waktu mengangkut semua alat berat yang ada di Desa Batu Putih.

Menurut sumber dari kalangan masyarakat sekitar, jalur transportasi masyarakat sekitar telah dibuat rusak oleh alat berat yang dipergunakan PT Bintang Bulaeng yang telah beraktivitas sejak beberapa bulan terakhir. Selain merusak jalur transportasi, kegiatan operasional PT Bintang Bulaeng yakni limbah penggalian yang dilakukan masuk ke Bendungan Tibu Kuning yang ada di Desa Batu Putih, sehingga dikhawatirkan mencemari air yang ada di bendungan tersebut.

Bupati Lombok Barat (Lobar) Dr. H. Zaini Arony MPd yang dikonfirmasi wartawan Selasa (8/2) kemarin, mengakui, beberapa perusahaan yang masuk di wilayah Sekotong sampai sejauh ini masih sebatas eksplorasi bukan eksploitasi. Khusus untuk PT Bintang Bulaeng lanjut Bupati, perusahaan tersebut dalam jangka waktu 3-5 tahun hanya memiliki perizinan eksplorasi. “Kalau sampai perusahaan yang bersangkutan melakukan eksploitasi, itu jelas salah,” katanya seraya menambahkan setelah melakukan eksplorasi perusahaan yang bersangkutan akan memberikan laporan ke Pemkab terkait hasil survai yang dilakukan.

Mengenai wilayah pertambangan (WP), Zaini Arony menjelaskan, saat ini pihaknya bersama legislatif sedang melakukan penggodokan terkait Perbup pertambangan itu. “Kalau itu sudah selesai semua, maka WP akan keluar semua,” tambahnya.

Terkait aksi warga sekitar yang mendatangi kantor Desa Batu Putih terkait dugaan pencemaran dan perusakan jalur transportasi oleh perusahan itu Bupati segera memerintahkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lobar untuk turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.

Sementara itu, Kepala BLH Lobar I Nyoman Sembah mengatakan, terkait terjadinya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bintang Bulaeng, pihaknya akan segera melakukan peninjauan lapangan. Yang jelas, lanjut dia, sampai sejauh ini dokumen lingkungan untuk PT Bintang Bulaeng belum keluar. “Izin atau dokumen lingkungannya belum keluar,” cetusnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Lobar H. Bahrul Fahmi, SH, MH, mengakui, pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Namun, katanya jika WP belum keluar, maka seluruh perusahaan tambang yang ada di wilayah Lobar khususnya Sekotong semestinya menahan diri dan tidak terkesan tergesa-gesa. “Kita harus kedepankan aturan, kalau memang WP belum keluar, perusahaan itu harus bisa bersabar,” harapnya.

Pun, lanjutnya, sampai sejauh ini pula belum ada koordinasi atau konsultasi yang dilakukan beberapa perusahaan tambang yang masuk ke wilayah Sekotong kepada DPRD Lobar.