LOMBOK BARAT OPTIMISTIS SEGERA DAPAT IZIN WPR

Lombok Barat,  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, optimistis segera mendapatkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR).

”Saat ini Lombok Barat sudah melakukan penyesuaian nomenklatur  kawasan pertambangan (KP) menjadi izin usaha pertambangan (IUP),” kata Kepala Bagian Humas Sandi dan Telkom Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Ispan Junaidi usai melakukan rapat terkait pertambangan di Giri Menang (27/8).

Menurutnya, dengan perubahan nomenklatur dan telah adanya peraturan daerah tentang pertambangan pemerintah memiliki kewenangan kuat untuk membuka wilayah pertambangan rakyat (WPR), namun demikian pemerintah daerah terlebih dulu harus melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Alasannya, salah satu konsekwensi yang harus diterima pemerintah dalam membuka WPR adalah, pemerintah berkewajiban membuat amdal.

”Tugas pengkajian amdal ini diserahkan ke Dinas Pertambangan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Setelah dilakukan pengkajian amdal barulah izin WPR bisa dikeluarkan,” katanya.

Di samping itu, kata Ispan, dari total 28 ribu hektare kawasan Sekotong hanya 2.500  hektare lahan yang akan dibebaskan menjadi WPR, namun pada 2.500 hektare itu terdapat hutan produksi.

”Karena itu kami terlebih dulu harus mengajukan surat izin pinjam pakai ke Departemen Kehutanan yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup panjang,” katanya.

Menurut dia, dalam pengajuan surat izin pinjam pakai tersebut harus dilengkapi dengan legalitas pengelolaan yang jelas, misalnya siapa yang akan mengelola WPR, syarat penambang sudah terpenuhi atau tidak, berapa hasilnya, serta apa yang dapat dilakukan pascapenambangan.

Kepala BLH Kabupaten Lombok Barat Nyoman Sembah mengatakan, pengkajian amdal di kawasan Sekotong tentu akan membutuhkan waktu lama dan dana yang cukup besar.

”Karena untuk membuat amdal WPR studi kelayakan harus dilakukan secara teliti dan akurat terhadap kemungkinan dampak lingkungan. Kendati demikian kami  optimistis segera mendapatkan izin WPR,” katanya.

About lpplmataram

Bagi anda yang membutuhkan Konsultan Lingkungan untuk menyusun Dokumen atau pelaporan UKL-UPL khususnya di wilayah NTB, kamilah solusinya. Hubungi: Putra, ST (081 736 7583) Irfan Handi, SE (081 805 768 000) Andi Kusmira, ST (081 917 960 708)

Posted on Maret 28, 2011, in Berita and tagged , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar